Proklamsi 1945 vs Penegakan Hukum
Proklamasi’45 adalah statement kemerdekaan yang merupakan pernyataan sikap bangsa Indonesia yang ditujukan kepada seluruh rakyat Indonesia maupun kepada seluruh masyarakat dunia bahwa kita “telah merdeka” dari penjajahan bangsa asing sejak tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi’45 adalah pintu gerbang kemerdekaan Indonesia sekaligus terbentuknya Negara Republik Indonesia, dengan meletakkan PANCASILA sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Adapun dibentuknya Negara Indonesia dengan 2 (dua) tujuan, yaitu tujuan negara ke dalam dan tujuan negara ke luar. Untuk tujuan negara ke dalam yaitu ditujukan kepada sesama bangsa Indonesia, adalah untuk : 1). “melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia” ; 2). “memajukan kesejahteraan umum” ; 3). “mencerdaskan kehidupan bangsa” ; sedangkan tujuan negara Indonesia ke luar, yang ditujukan kepada masyarakat dunia, adalah untuk, “ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” ;
Namun untuk melaksanakan tujuan negara Indonesia ke dalam, seperti melindungi segenap bangsa indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa hanya bisa dilakukan melalui Penegakan Hukum Yang Baik. Tanpa tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dalam penegakan hukum (Law Enforcement) dan adanya kesadaran seluruh rakyat bangsa Indonesia untuk selalu patuh dengan hukum, maka mustahil tujuan negara Indonesia dapat tercapai. Tidak mungkin semua program pembangunan yang dicanangkan oleh pihak pemerintah yang bertujuan mewujudkan tujuan negara seperti disebutkan di atas akan berhasil tanpa terjaminnya penegakan hukum yang baik serta adanya kepastian hukum di Indonesia. Bahkan pembangunan cenderung berdampak sebaliknya, yaitu menjadikan bangsa dan rakyat Indonesia ini menjadi miskin dan sengsara. Kenyataan ini bertolak belakang dengan fakta yang ada, dimana Indonesia dikenal sebagai sebuah negara dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, namun rakyatnya miskin ditengah-tengah kekayaannya. Ironis !!
Proklamasi’45 jelas lahir dari rasa senasib dan sepenanggungan, dan kemerdekaan adalah jembatan emas untuk merubah nasib bangsa Indonesia dari “miskin” menuju “kaya”. Dan setelah 62 tahun berlalu, ternyata kemerdekaan Indonesia belum menjadikan bangsa ini “kaya”. “Kaya” disini dapat diartikan sebagai tingkat kemampuan manusia atau suatu bangsa untuk mengumpulkan nilai-nilai yang hidup dan diakui ditengah-tengah masyarakat dunia. Dan nilai-nilai tersebut meliputi : 1) masyarakatnya rata-rata memiliki Pendidikan yang baik ; 2) memiliki Keterampilan ; 3) memiliki kecukupan Harta ; 3) memiliki Kekuasaan dalam system demokrasi ; 4) punya Harga Diri sebagai suatu bangsa yang merdeka ; 5) ada Kepastian Hukum dan Keadilan ; 6) ada Kasih Sayang dan Toleransi ; 7) memiliki badan yang sehat Lahir Batin ; 8) merasa Aman hidup berdampingan dan berusaha ; 9) ada Kebebasan yang bertanggungjawab ; Dll.
Fakta yang ada adalah, bangsa ini miskin pendidikan, miskin keterampilan, miskin kekuasaan untuk mampu mempengaruhi keadaan menjadi lebih baik, miskin harta-benda, miskin kasih sayang, miskin kesehatan, miskin keamanan, miskin kebebasan dalam hidup rukun berdampingan dan miskin keadilan serta kepastian hukum. Mengapa ini sampai terjadi ? karena bangsa ini cq. Pemerintah beserta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat belum memiliki kualitas nasionalisme yang baik, dan tidak faham betul terhadap cita-cita proklamasi’45, sehingga akibatnya mereka gagal dalam mendidik rakyatnya atau ummatnya. Bangsa ini setelah proklamasi’45 yang tumbuh dan berkembang adalah ikatan primordialisme, yaitu isme kesukuan, isme kedaerahan, isme golongan dan isme keagamaan. Jangan heran kalau komplik timbul dimana-mana selalu berasal dari ikatan primordialisme dan belum terbangunnya nasionalisme. Dan komlik ini akan semakin potensial terjadi karena pemerintah gagal dalam memimpin bangsa dan rakyat Indonesia, terutama dalam sektor ekonomi sehingga pemerintah tidak mampu mensejahterakan rakyatnya dalam bidang ekonomi. Kemiskinan ekonomi ditambah faham primordialisme yang kuat dan minimnya nasionalisme rakyat Indonesia akan membuat bangsa ini potensial menimbulkan disintegrasi yang cenderung merindukan memisahkan diri dari NKRI.
Proklamasi’45 sebagai jembatan emas menuju cita-cita Indonesia harus diselamatkan dengan meletakkan perioritas program pembangunan dengan jalan bagaimana membangkitkan nasionalisme rakyat Indonesia, mensejahteraakan rakyat yang secara simultan segera memperbaiki kualitas Penegakan Hukum di Indonesia yang tidak diskriminatif.. Jika ini dilakukan dan terujud, maka rakyat akan bangga sebagai warganegara Indonesia dan dampak berantai dari kecintaan rakyat Indonesia terhadap negaranya dalam suasana adanya kepastian hukum atau tegaknya hukum di Indonesia tentu akan dapat memberikan kontribusi efektif terhadap seluruh aspek perekonomian dan pembangunan Indonesia pada umumnya. Semoga !!.
sumber: http://www.kantorhukum-lhs.com/1.php?id=proklamsi-1945-vs-penegakan-hukum
Kekuasaan DPR, Pendulum Reformasi?
Semenjak era reformasi pada 1998, terjadi perubahan besar-besaran dalam sistem hukum di Indonesia. Dari amandemen konstitusi dan perubahan peraturan perundang-undangan, hingga pembenahan sistem kerja aparat dan transformasi budaya hukum. Meskipun patut diapresiasi positif, arah perkembangan reformasi hukum perlu diantisipasi untuk mencegah arah gerak perubahan bak pendulum.
Pendulum selalu bergerak dinamis, tidak pernah berhenti, sehingga secara kasat mata dianggap kemajuan. Namun jika diperhatikan seksama, sesungguhnya pergerakan tersebut hanya berjalan di tempat, tak beranjak, dan berputar di tempat yang sama. Kondisi ini dapat terjadi apabila ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil reformasi hukum yang telah dicapai terkumpul menjadi gerakan untuk “kembali ke kondisi semula” tanpa memperhatikan kinerja dan evaluasi yang telah dicapai selama proses reformasi hukum berjalan.
Beberapa contoh dapat diberikan untuk melihat adanya fenomena ini, yang mana salah satunya adalah wacana amandemen kelima UUD 1945. Banyaknya desakan dari berbagai elemen masyarakat maupun institusi negara untuk segera mengamandemen UUD 1945 membuktikan bahwa konstitusi Indonesia masih belum sempurna.
Namun demikian, melihat arah opini publik menyangkut berbagai isu, sebut saja soal peran dan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terdapat kemungkinan terjadinya pergeseran kekuasaan di institusi DPR dengan pola pendulum, yakni kembali ke masa sebelum amandemen.
Pada era pasca reformasi, semangat dalam proses amandemen adalah pembatasan kekuasaan eksekutif yang pada rejim Orde Baru dianggap terlalu executive heavy, otoriter, dan menyumbat aspirasi publik. Selain itu, pengerdilan partai politik melalui berbagai cara juga menyebabkan kegerahan publik untuk memperkuat lembaga representasi dan pengawasan yang terjelma dalam tubuh DPR. Menilik Arsip PAH I Badan Pekerja MPR (Sekretariat Jenderal MPR tahun 2000), dapat dilihat berbagai makalah mulai dari LIPI, UI, UGM, ITB, Unibraw, Unhas, hingga berbagai laporan peneliti independen yang mendukung pemikiran yang sama dan merekomendasikan penguatan peran DPR.
Hasilnya, saat ini, DPR memiliki kekuasaan yang sangat besar, khususnya dalam pengawasan dan pengangkatan pejabat publik. DPR memegang suara kunci untuk menentukan pengangkatan mulai dari hakim agung, hakim konstitusi, Gubernur BI, kepala kepolisian, pejabat komisi negara, hingga direksi BUMN.
Kondisi ini mulai dipandang negatif karena menciptakan politisasi dan perdagangan kepentingan jabatan-jabatan publik. Peran pengawasan juga dianggap telah dijalankan secara eksesif sehingga menganggu jalannya pemerintahan. Pemerintah dianggap “tersandera” oleh kekuatan parlemen dalam merumuskan dan menjalankan kebijakannya. Hal tersebut ditambah dengan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap DPR yang sudah tidak dianggap lagi memperjuangkan kepentingan masyarakat mulai dari kegiatan studi-banding-wisata yang berlebihan ke luar negeri hingga dugaan berbagai praktek korupsi di tubuh DPR yang secara perlahan terbukti.
Sekarang, gagasan untuk mengurangi peran DPR dan kembali ke format executive-heavy acapkali terdengar. Hampir di setiap talkshow dan seminar, segenap pihak menyuarakan perubahan perubahan atas kewenangan DPR, kondisi mana yang jauh berbeda dengan semangat awal reformasi di sekitar tahun 1998-2001. Publik seolah lupa dengan desakan mereka 10 tahun yang lalu yang justru menginginkan perluasan kekuasaan DPR sebagai perwujudan kehendak rakyat untuk membangun oposisi yang kuat terhadap pemerintah (yang identik dengan kekuasaan otoriter). Suatu gerakan kolektif menuju perubahan ternyata hanya berputar di tempat yang sama.
Gagasan pembatasan kewenangan DPR merupakan contoh yang sempurna mengenai gerakan pendulum dalam reformasi hukum. Selain karena menguat atas ketidakpuasan kinerja DPR hasil amandemen, desakan ini muncul secara konsensus dan tanpa pertentangan dari pihak manapun, termasuk aktor utama yang sebelumnya mengusulkan amandemen pada masa lampau.
Reformasi Hukum dan Ruang Publik
Mencegah arah gerak pendulum reformasi hukum bukan berarti menentang segala upaya untuk mengembalikan sistem seperti dahulu kala. Apabila reformasi yang dikembangkan saat ini terbukti gagal, sudah tentu harus dilakukan upaya-upaya perbaikan yang berkelanjutan, termasuk mengembalikan kepada sistem yang semula apabila dirasa lebih memberikan manfaat.
Namun demikian, diperlukan adanya suatu metode untuk menjamin bahwa evaluasi yang dilakukan dapat berjalan secara sistematis, partisipatif, dan forward looking, bukan hanya sekedar gairah emosional melihat kenyataan pahit saat ini, atau terbuai dengan romantisme kejayaan masa lalu.
Satu hal yang dapat dijadikan pelajaran paling berharga adalah untuk mencegah arah pergerakan pendulum, dibutuhkan pembukaan ruang publik dalam setiap rencana reformasi hukum. Tidak ada cara lain yang dapat dilakukan kecuali membuka ruang publik yang “hakiki” dan seluas-luasnya dalam proses pembuatan hukum.
Terbatasnya akses dan kepentingan publik, digantikan dengan barter kepentingan politik, merupakan salah satu kelemahan dalam amandemen terdahulu yang wajib diperbaiki di masa mendatang. Berbagai penelitian dan pendapat ahli sepakat bahwa memang faktanya, amandemen UUD 1945 lebih berlangsung pada tataran elitis, didorong oleh segelintir jajaran elite politik di parlemen, dan tidak didukung oleh kapasitas akademik yang kuat. Selain kurangnya masukan publik (yang lebih memberikan dimensi aspirasi sosial), kurangnya validitas akademik yang kuat menyebabkan banyaknya konsep pasal yang saling bertentangan dan rancu interpretasi yang menimbulkan permasalahan tersendiri.
Keadaan ini menimbulkan apatisme publik (termasuk kalangan akademik dan profesional) terhadap hasil perubahan yang dilakukan: baru kemudian setelah perubahan tersebut dirasakan ada yang “kurang,” kritik, dan kecaman yang akhirnya berujung kepada keinginan untuk kembali ke keadaan semula pun mengemuka.
Selain itu, kurangnya perlibatan publik dalam pembuatan UUD 1945 menyebabkan tidak adanya sense of belonging terhadap amandemen yang dihasilkan, menyebabkan orang lebih mudah untuk menyerang dan mencaci secara emosional, dibandingkan mempertimbangkan secara masak-masak segala sisi positif dan negatif dari hasil amandemen UUD 1945 tersebut.
Namun patut diingat, ruang publik yang hakiki bukan sekedar membuka aspirasi, layaknya Rapat Dengar Pendapat di DPR atau sekedar pengiriman makalah-makalah dari para pakar. Sebagaimana disebutkan oleh Habermas, partisipasi publik yang hakiki adalah pembentukan diskursus, yang mana setiap pihak berada dalam posisi yang sederajat dan bebas kepentingan, untuk mencari konsensus terhadap suatu permasalahan. Diskursus, secara teori, memang tidak bertujuan untuk saling mempengaruhi pemikiran lawan debat, melainkan menuju pemahaman bersama mengenai suatu permasalahan di antara para pelakunya. Teori majority rule atau one man one vote pun hancur dengan konstruksi ini.
Dalam praktek, memang keadaan ini sulit diterapkan. Namun setidaknya, hal yang mungkin dapat didorong adalah pembentukan mekanisme evaluasi publik terhadap potensi yang akan terjadi maupun dampak yang ditimbulkan dari suatu pemberlakuan hukum. Diperlukan adanya mekanisme feed back dan follow up yang komprehensif dan proaktif dari hukum, tidak terkecuali UUD 1945. Layaknya restoran yang selalu menyediakan kertas respons agar diisi oleh pelanggan yang berkunjung ke tempatnya, metode ini seharusnya merupakan keniscayaan dalam kehidupan hukum kita.
Singkat kata, gerakan pendulum adalah bahaya laten dalam reformasi hukum. Ia bisa menimbulkan kebahagiaan semu, seolah-olah masyarakat bergerak menuju perubahan, meskipun yang terjadi hanyalah berkeliling di tempat yang sama. Solusi untuk hal tersebut bukan berada pada tataran substantif, namun pada metodologi yang digunakan: pembukaan ruang publik yang hakiki dengan mekanisme evaluasi yang konklusif dan partisipatif.
sumber: http://artikelhukum.blogspot.com/2008/10/kekuasaan-dpr-pendulum-reformasi.html
7 Sikap Positif Selamatkan Bisnis Anda
Jakarta (ANTARA News) – Apakah Anda sudah memiliki bisnis sendiri? Jika jawabannya sudah, selamat! Anda termasuk orang yang sudah TAKE ACTION untuk merakit masa depan di atas kaki sendiri.
ActionCOACH sangat jelas mendefinisikan arti sukses berbisnis,”Bisnis yang komersil, berbadan hukum yang jelas, yang selalu menghasilkan keuntungan dan bisa berjalan tanpa keterlibatan pemilik bisnis didalamnya” Apakah dalam bisnis Anda sudah seperti itu?
Sebagai seorang pengusaha, tentu Anda menjadi tumpuan banyak orang, minimal harapan semua karyawan dan keluarga karyawan Anda. Dan tentu saja, tanggungjawab besar ini wajib Anda tunaikan dengan baik.
Berikut ada 7 sikap dari 14 budaya sukses ActionCOACH yang layak untuk dicoba untuk menyelamatkan bisnis Anda dalam jangka panjang. Apa saja ke tujuh sikap positif itu? Berikut kupasannya :
1. Komitmen
Definisi kata ini adalah menepati apa yang sudah Anda janjikan. Komitmen artinya juga bertanggungjawab penuh terhadap apa yang sudah Anda lakukan dan Anda selesaikan dengan sebaik-baiknya. Apa yang terjadi jika Anda sebagai seorang pengusaha tak memiliki watak ini, bukan hanya customer Anda yang bakal kecewa, bahkan tim Anda pun akan meninggalkan Anda, cepat atau lambat.
Sumber: Suryanto (http://www.antaranews.com)
Buruh Uji UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Jakarta (ANTARA News) – Sebanyak 11 aktivis dari serikat buruh mengajukan uji materi Pasal 6 dan Pasal 25 UU No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum 11 orang anggota serikat buruh Indonesia, Mochtar Pakpahan di MK, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin, mengatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 34 ayat (2) dan (4) UUD 1945.
Kesebelas aktivis serikat buruh ini adalah Mudhofir dari DPN FKUI-SBSI, Parulian Sianturi dari FSB HUKATAN-SBSI, Edward P Marpaung dari LOMENIK-SBSI, Markus S Sidauruk dari FESDIKARI-SBSI, Supardi dari KAMIPARHO-SBSI.
Selanjutnya Herikson Pakpahan dari FTA-SBSI, Zulkifli S Ekomei dari KIKES-SBSI, Elly Rosita Silaban dari GARTEKS-SBSI, Nikasi Ginting dari FPE-SBSI, Ully Nursia Pakpahan dari FNIKEUBA-SBSI dan Lundak Pakpahan dari F BUPELA-SBSI.
Menurut Mochtar, para pemohon menganggap Pasal 6 dan Pasal 25 UU No 3 Tahun 1992 tersebut mengamanatkan untuk dibuat undang-undang tersendiri, yaitu UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menurutnya, Pasal 6 menguraikan ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Sumber: Suryanto (http://www.antaranews.com)
Pelaksanaan Outsourcing dari Aspek Hukum Ketenagakerjaan
Perkembangan ekonomi global dan kemajuan teknologi yang demikian cepat membawa dampak timbulnya persaingan usaha yang begitu ketat dan terjadi di semua lini.Lingkungan yang sangat kompetitip ini menuntut dunia usaha untuk menyesuaikan dengan tuntutan pasar yang memerlukan respons yang cepat dan fleksibel dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan.Untuk itu dperlukan suatu perubahan struktural dalam pengelolaan usaha dengan memperkecil rentang kendali manajemen, dengan memangkas sedemikian rupa sehingga dapat menjadi lebih efektif, efisien dan produktif.
Dalam kaitan itulah dapat dimengerti bahwa kalau kemudian muncul kecendrungan uotsourcing yaitu memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut perusahaan penerima pekerjaan.
Praktek sehari-hari outsourcing selama ini diakui lebih banyak merugikan pekerja/buruh, karena hubungan kerja selalu dalam bentuk tidak tetap/kontrak (PKWT), upah lebih rendah, jaminan sosial kalaupun ada hanya sebatas minimal, tidak adanya job security serta tidak adanya jaminan pengembangan karir dan lain-lain sehingga memang benar kalau dalam keadaan seperti itu dikatakan praktek outsourcing akan menyengsarakan pekerja/buruh dan membuat kaburnya hubungan industrial.
Sumber: dr. Muzni Tambusai, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (http://maulabour.wordpress.com)
Dinasti Bisnis Getuk Goreng Keluarga H. Tohirin
Dengan manajemen sederhana, bisnis getuk goreng H. Tohirin mampu bertahan selama 9 dasawarsa dan masih berkembang hingga kini. Bagaimana bisnis makanan oleh-oleh khas ini diwariskan dan dikembangkan turun-temurun?
Suatu hari di bulan Januari 2011. Hujan tiba-tiba turun dengan derasnya di kawasan Jl. Jenderal Sudirman, Sokaraja, Purwokerto, ketika wartawan SWA tiba di sana mencari alamat Toko Getuk Goreng Asli H. Tohirin. Puluhan tukang becak di sana seperti berebut memberi tahu. “Yang pertama dan selalu ramai yang bertuliskan Asli I, “ ujar salah seorang tukang becak dengan dialek Banyumasan yang khas.
Toko Getuk Goreng Asli H. Tohirin yang didatangi SWA tersebut memang terbilang ramai. Memang inilah toko oleh-oleh khas Sokaraja tersebut yang pertama lahir, hingga akhirnya begitu populer. Kini Toko Getuk Goreng Asli H. Tohirin sudah berkembang menjadi sepuluh toko dan namanya pun telah dipatenkan. Sebagian besar toko getuk milik keluarga Tohirin yang berukuran relatif besar itu kini berjejer rapi di jalan utama Sokaraja itu. Yang cukup istimewa, bisnis getuk goreng ini sudah berusia 93 tahun, terhitung sejak dimulai pada 1918.
Produk getuk goreng mungkin banyak. Akan tetapi, seperti diakui banyak konsumen, produk getuk goreng Toko H. Tohirin punya citarasa yang khas. Penemu resep khasnya adalah Mbah Sanpirngad (almarhum) . Ia bersama Sayem, istrinya, mulanya berjualan nasi sayur. Saat itu warungnya hanya berupa gubuk yang berdinding anyaman bambu. Selain menjual nasi dan lauk-pauk, kala itu ia juga menjual getuk singkong. Sayang, dagangannya tak begitu laku. Begitu juga getuknya, sehingga banyak yang terbuang percuma.
Sumber: Yuyun Manopol & Gigin W. Utomo (www.swa.co.id)
17 Maret 2011